"Saksi untuk DK, AAM dan TBM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2013).
Rachmat sempat diperiksa KPK terkait Hambalang pada Desember 2012 lalu. Saat itu Rahmat mengatakan tidak ada pelanggaran terkait pengesahan site plan serta izin mendirikan bangunan (IMB) Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal Hambalang menyebut Bupati Bogor diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. Pengesahan site plan dilakukan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal terhadap proyek itu.
Selain Rahmat Yasin, hari ini KPK juga memanggil 2 pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, keduanya yaitu Kadis tatat Ruang Burhanuddin dan Kadis Tata Bangunan Pemkab Bogor Yani Hasan. Satu pihak swasta yang juga dipanggil adalah Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukita Lisa.
(rna/fjp)