Jakarta - Sembilan orang ditangkap KPK terkait dugaan adanya kongkalikong kepengurusan izin lokasi tanah di Bogor yang akan dijadikan pemakaman khusus. Luas tanah tersebut diketahui seluas 100 hektar.
"Tanah itu seluas sekitar 1 juta meter persegi. Sementara informasinya izin lokasi itu akan dipakai untuk pemakaman khusus," kata Jubir, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Berdasarkan informasi, tanah tersebut beralamat di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Diduga uang Rp 800 juta yang disita KPK pada penangkapan Selasa (16/4) sore kemarin untuk meloloskan perizinan lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini KPK masih memeriksa 9 orang hasil penangkapan hingga Rabu (17/4) pagi tadi. Mereka adalah ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuhe, staf Iyus bernama Aris Munandar, Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor Usep, tiga orang yang diduga sebagai makelar tanah Willy, Nana dan Imam, serta dua orang sopir.
KPK belum menentukan status hukum terhadap sembilan orang itu.
(rna/fjp)