Kasasi Ditolak, Partai Yenny Wahid & Tommy Gagal Ikut Pemilu 2014

Kasasi Ditolak, Partai Yenny Wahid & Tommy Gagal Ikut Pemilu 2014

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 10:25 WIB
ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi 5 partai politik. Mereka menggugat keputusan KPU yang tidak mengikutsertakan kelimanya sebagai peserta Pemilu 2014.

Kelima parpol yang ditolak kasasinya yaitu Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrat Kebangsaan (PDK), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKIB) yang dipimpin Yenny Wahid dan Partai Nasional Republik (NasRep) yang didirikan Tommy Soeharto.

"Menolak permohonan kasasi pemohon (Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrat Kebangsaan, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru dan Partai Nasional Republik), tidak menerima permohonan kasasi Partai Kedaulatan," demikian lansir panitera MA dalam wesbitenya, Rabu (17/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semuanya diadili pada 3 April 2013 dengan ketua majelis Dr Supandi dan anggota Dr Harry Djatmiko dan Yulius. Berturut-tutur mereka mengantongi nomor perkara 159 K/TUN/2013, 158 K/TUN/2013, 157 K/TUN/2013, 156 K/TUN/2013 dan 155 K/TUN/2013.

Gugatan ini seiring keputusan KPU pada 12 September 2012 yang hanya meloloskan 10 parpol ke Pemilu 2014. Dua partai lainnya, PBB dan PKPI, baru bisa ikut Pemilu 2014 setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menganulir keputusan KPU itu.

Partai yang tak lolos lalu mengajukan upaya hukum ke pengadilan tetapi gagal. MA juga tengah mengajukan permohonan kasasi serupa unuk Partai Damai Sejahtera, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Karya Republik(PAKAR).

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads