Kelima parpol yang ditolak kasasinya yaitu Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrat Kebangsaan (PDK), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKIB) yang dipimpin Yenny Wahid dan Partai Nasional Republik (NasRep) yang didirikan Tommy Soeharto.
"Menolak permohonan kasasi pemohon (Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrat Kebangsaan, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru dan Partai Nasional Republik), tidak menerima permohonan kasasi Partai Kedaulatan," demikian lansir panitera MA dalam wesbitenya, Rabu (17/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini seiring keputusan KPU pada 12 September 2012 yang hanya meloloskan 10 parpol ke Pemilu 2014. Dua partai lainnya, PBB dan PKPI, baru bisa ikut Pemilu 2014 setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menganulir keputusan KPU itu.
Partai yang tak lolos lalu mengajukan upaya hukum ke pengadilan tetapi gagal. MA juga tengah mengajukan permohonan kasasi serupa unuk Partai Damai Sejahtera, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Karya Republik(PAKAR).
(asp/van)