"Ketua PN (Jakarta) Pusat sudah menetapkan majelis hakimnya," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Sudjatmiko, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Perkara Djoko Susilo akan dipimpin oleh hakim Suhartoyo. Sebelumnya Suhartoyo pernah menyidangkan perkara suap DPID dengan terdakwa Fahd el Fouz dan Wa Ode Nurhayati. Hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Timur ini juga pernah memimpin sidang kasus teroris Abdullah Sunata. Saat ini Suhartoyo menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut umum dari KPK yang bertugas adalah KMS Roni. Nantinya Djoko akan didakwa dengan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang.
"Berkas akan segera diserahkan ke majelis," tutupnya.
(mok/rvk)