Umbu, Penumpang yang Kehilangan Koper di Lion Air Maju Jadi Senator

Umbu, Penumpang yang Kehilangan Koper di Lion Air Maju Jadi Senator

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 07:41 WIB
Umbu (dok detikcom)
Jakarta - Masih ingat Umbu S Samapaty? seorang pengacara sekaligus pengusaha tambang yang sempat heboh karena mengaku kehilangan koper senilai Rp 2,9 miliar di bagsi Lion Air? Lantas setelah kasusnya selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemanakah Umbu?

Pria kelahiran Sumba, NTT ini kini mencoba peruntungan di dunia politik, Umbu yang juga pengusaha tambang mengaku akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Berbekal 5 ribu KTP di dari daerah asalnya NTT, Umbu berniat akan maju pada pemilu 2014 nanti.

Umbu menampik, jika dirinya maju ke DPD karena kepopulerannya saat menggugat maskapai Lion Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada hubungannya dengan perkara itu, kalau masalah kehilangan saya memang benar-benar kehilangan dan majelis juga menyatakan barang saya hilang. Jadi ini murni saya sendiri bekerja untuk masyarakat," ujar Umbu saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2013).

Umbu mengatakan dirinya tertarik ke dunia politik karena dirinya sudah berkiprah di dunia usaha dan dunia lawyer. Atas kedua hal itu, Umbu ingin memperbaiki kehidupan masyarakat NTT.

"Sama seperti gugatan saya ke Lion Air, dengan adanya ini saya yakin Lion Air pasti akan lakukan perbaikan-perbaikan di awak bagasinya," tutur Umbu tersenyum.


Terkait gugatannya, Umbu masih menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kendati dia menang di PN Jakpus karena majelis membuktikan Lion Air bersalah menghilangkan koper, Umbu mengajukan banding karena ganti rugi-nya tidak sesuai.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus Lion Air lalai dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta karena menghilangkan koper Umbu. "Dengan hukuman membayar denda Rp 4 juta, itu bukanlah hal berat yang bisa dilakukan oleh perusahaan besar seperti Lion Air," kata Umbu.

Seperti diketahui, perhiasan tersebut diakui berada di koper dalam bagasi pesawat Lion Air. Koper ini raib pada 8 Oktober 2011 dalam perjalanan Umbu dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang. Saat sampai di Kupang, Umbu mengaku koper merek Polo miliknya hilang. Umbu pun menggugat Lion Air.

Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Rinciannya Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril, namun gugatan Lion Air ini juga ditolak hakim.


(rvk/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads