Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setiadi, kedua tersangka tersebut bernama Rio Rinaldo (18) dan Rizki Syahroni (19) dan keduanya memang sudah lama dincar oleh polisi. Saat diperika, kedua pelaku tersebut menyebutkan asal sabu yang diperoleh.
"Mereka mengaku barang tersebut diambil dari Kampung Ambon," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka terancam 4 tahun penjara,' imbuhnya.
(spt/rvk)