Bawa Sabu, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Dua Remaja Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 05:29 WIB
Jakarta - Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap dua orang remaja di Jalan Daan Mogot raya, Kedaung Kaliangke, Jakarta Barat. Keduanya akhirnya ditahan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram,

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setiadi, kedua tersangka tersebut bernama Rio Rinaldo (18) dan Rizki Syahroni (19) dan keduanya memang sudah lama dincar oleh polisi. Saat diperika, kedua pelaku tersebut menyebutkan asal sabu yang diperoleh.

"Mereka mengaku barang tersebut diambil dari Kampung Ambon," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Tanjung Duren. Dan dikenakan pasal 12 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika.

"Mereka terancam 4 tahun penjara,' imbuhnya.

(spt/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads