Sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, jenis tindak pidana korupsi yang diusut KPK di antaranya disebutkan harus melibatkan penyelenggara negara, atau kasus yang menjadi perhatian masyarakat atau kasus yang mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah kerugian satu miliar.
Merujuk pada penjelasan Jubir KPK Johan Budi mengenai dugaan motif suap dalam penangkapan tujuh orang tersebut, maka dua syarat terakhir di atas tidak relevan. Dengan kata lain, untuk dapat mengusut kasus penyuapan tersebut KPK harus menemukan keterlibatan unsur penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dari Wasto itu dibantah oleh pihak KPK. Johan Budi menyatakan, dari tujuh orang yang ditangkap KPK, tidak ada yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Namun kabarnya, informasi yang dinyatakan oleh Wasto tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Konon KPK memang mencurigai adanya peranan seorang anggota DPRD Bogor sebagai makelar tanah. Salah satu dari tujuh pria yang ditangkap KPK, diduga merupakan kaki tangan seorang anggota DPRD.
"Kami masih memiliki waktu 24 jam," jawab Johan diplomatis ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
KPK memang masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum tujuh orang terperiksa tersebut. Bukan tidak mungkin di menit-menit akhir nantinya KPK akan mengumumkan seorang penyelenggara negara yang dijadikan tersangka, persis seperti pada saat operasi penangkapan pada kasus suap impor daging.
(fjp/rvk)