Anwar melakukan tindakan bejatnya pekan lalu. Saat mengetahui korban pulang sekolah, sekitar pukul 10.30 WIB, ia memberikan uang jajan dan menggiring korban ke gudang.
"Di gudang itu, pelaku memaksa korban sebanyak 2 kali," kata Kasubag Humas Polres Aceh Besar, Ipda Zulkifi Daud, kepada detikcom, Selasa (16/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga siap dihukum. "Penyidik telah mem-BAP tersangka dan korban," kata Zulkifli.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan bantal guling yang digunakan dalam tindak pidana itu.
(try/try)