"Ini yang akan kita bahas dengan tim. Saya menawarkan supaya tim dari Aceh dan dari kita membahas item per item dari 12 evaluasi yang kita lakukan. Mereka prinsipnya mengatakan 2 prinsip itu telah disetujui perubahan. Tapi yang 10 ini perubahannya apa, ini masih dalam pembahasan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).
Gamawan mengatakan pihaknya menawarkan kepada pemerintah Aceh untuk membuat tim bersama. Dengan tim bersama itu, diharapkan tercapai kesepakatan dan kesepahaman dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan juga berharap seluruh poin yang dipersoalkan dalam qanun itu bisa selesai dalam waktu tidak lebih dari 60 hari.
"Kan dalam 15 hari ini sudah dijawab evaluasi kita. Kan lebih cepat dijawabnya. Kita harapkan selesai (dalam 60 hari)," tutur Gamawan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda Dhohermansyah Djohan pada 2 April 2013 lalu telah menemui Pemerintah Aceh untuk memberi sinyal agar Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh qanun Bendera dapat direvisi. Pemerintah memberi waktu hingga 15 hari bagi pemerintah Aceh merevisi qanun tersebut.
Ada 12 poin dalam qanun bendera dan lambang Aceh yang dinilai bermasalah. Keduabelas poin itu telah disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh pekan lalu.
Pemerintah Aceh pun telah memberikan klarifikasi terhadap 12 poin tersebut. "Semua poin temuan itu sudah siap kita jawab satu persatu poin. Siap kita serahkan kepada Mendagri dalam tiga hari ini," kata Ketua Baleg DPRA, Abdullah Saleh, saat dihubungi Kamis (11/4/2013).
(rmd/nrl)