Ketua PPATK Pesimis RUU Perampasan Aset Bisa Lolos di DPR

Ketua PPATK Pesimis RUU Perampasan Aset Bisa Lolos di DPR

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 12:59 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan draft RUU Perampasan Aset ke Kemenkum HAM untuk nantinya disampaikan ke Presiden dan disahkan di DPR. Namun Ketua PPATK M Yusuf pesimis draft tersebut dapat lolos dalam proses politik di DPR.

"Mengenai draft RUU perampasan aset tersebut saya pesimis, bisa lolos di DPR," ujar Yusuf dalam diskusi 'Merampas Aset Koruptor' di kantornya, Jalan Juanda, Selasa (16/4/2013).

Yusuf mengatakan dirinya pesimis karena proses di DPR lebih kental dengan nuansa politis. Berbeda dengan proses di Kemenkum HAM dan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di DPR nuansa politis pasti lebih kental. Bisa saja banyak pihak yang tidak setuju dengan RUU Perampasan Aset," ujar mantan Kajari Jaksel ini.

Hal senada diungkapkan Deputi Bidang Penegakan Hukum UKP4 Mas Ahmad Santosa. Menurut pria yang akrab disapa Ota, proses politik di DPR memang rumit.

"Kita juga harus mewaspadai gerakan corruptor fight back," kata Ota yang hadir dalam kesempatan yang sama.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads