Pencopotan Hakim yang Memailitkan Telkomsel Bisa Jadi Preseden Buruk

Pencopotan Hakim yang Memailitkan Telkomsel Bisa Jadi Preseden Buruk

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 12:47 WIB
Jakarta - Telkomsel urung pailit seiring langkah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun vonis pailit itu berbuntut pencopotan hakim yang memailitkan operator seluler tersebut yaitu Agus Iskandar, Bagus Irawan, Nur Ali dan Sutoto Adiputro.

"Kita juga tidak diberi kesempatan untuk membela diri, tanpa klarifikasi langsung kita dihukum," kata Bagus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).

Apalagi, saat ini kasus pailit Telkomsel masih diperiksa di tigkat peninjuan kembali (PK). Sehingga Bagus cs menyimpan pertanyaan atas sanksi etik itu. MA mencopot keempatnya karena menilai tidak profesional dalam mengadili perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PK belum turun tapi kok kita disalahkan. Terus kesalahan kode etik itu di mana?" tambah Bagus.

Bagus meminta MA menjelaskan apa yang dimaksud dengan profesional. Sebab PN Jakpus sudah mengadili sesuai dengan UU.

"Tapi kenapa masih disalahkan? Faktor-faktornya kan sudah dipertimbangkan. Norma dari dihukumnya kami itu di mana? Ini juga akan jadi semacam ketakutan tersendiri untuk hakim lain yang juga memutus perkara seperti ini," beber Bagus yang mengenakan kemeja warna pink itu.

Bagus meluruskan pemberitaan yang menyebutkan dirinya marah saat mengomentari sanksi yang diterimanya. Bagus akan menjalankan seluruh kebijakan pimpinan yang sudah ditetapkan, termasuk soal pencabutan izin sebagai hakim pengadilan niaga.

"Kemarin saya tidak marah-marah. Lagian untuk apa? Kalau memang sudah seperti itu adanya, ya kita akan menjalankan," ucap Bagus sambil tersenyum.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads