Draft RUU Perampasan Aset Fokus Pada Pengembalian Uang Negara

Draft RUU Perampasan Aset Fokus Pada Pengembalian Uang Negara

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 11:54 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan kajian mengenai draft RUU Perampasan Aset. Dalam draft tersebut menggunakan perspektif pengejaran aset yang lebih diutamanakan ketimbang pengejaran pelaku.

"PPATK telah menyelesaikan kajian mengenai draft RUU Perampasan Aset yang sudah disampaikan kepada Kemenkum HAM, selanjutnya ke Presiden, baru kemudian ke parlemen," ujar Ketua PPTK M Yusuf dalam acara diskusi 'Merampas Aset Koruptor' di kantornya, Jl Juanda, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Yusuf mengatakan dalam draft tersebut, proses hukum akan lebih fokus kepada perampasan aset. Sekalipun pelaku atau tersangka tidak bisa dihadirkan, maka perampasan aset tetap bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi fokusnya kepada asetnya, bukan ke orang. Kalau orangnya sudah meninggal, atau sakit atau buron, selama bisa dibuktikan aset orang tersebut didapatkan dari tindak pidana nanti bisa dirampas," kata Yusuf.

Selain itu, draft RUU Perampasan Aset itu juga akan mengedepankan asas kesesuaian besar aset dengan profil si pemilik, seperti yang ada dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika si pemilik tidak bisa membuktikan dari mana kepemilikan aset itu berasal, maka bisa dilakukan perampasan.

"Nanti akan ditanya, Anda dapat aset ini dari mana, uangnya dari mana. Kalau dia tidak bisa ngomong ya akan disita. Namun yang jelas, penyidik atau penuntut juga harus membawa bukti yang kuat, bahwa aset itu berasal dari tindak pidana atau milik negara," ujar Yusuf yang juga merupakan seorang jaksa ini.


(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads