"Tentu akan kita pantau dan kawal penyidikan kasus tersebut. Sebab kasus ini kan menonjol karena korban tewas lebih dua orang. Selain itu melibatkan dua kendaraan dan kecelakaan ini menjadi perhatian publik," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2013).
Martin menegaskan, pihak kepolisian tetap profesional dan sesuai prosedur dalam menangani suatu perkara. Menurut dia, kepolisian pun tetap memproses perkara kecelakaan tragis tersebut dengan memperhatikan hukum acara yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malapetaka tak terhindarkan di KM 135+700 Tol Purbaleunyi, Minggu (7/4/2013), siang. Nissan Juke bernopol AB 421 TA berkecepatan tinggi yang dikemudikan Muhammad Dwigusta Cahya hilang kendali. Juke semula berada di jalur A (menuju Bandung) tiba-tiba terbang ke jalur B (menuju Jakarta) dan menimpa Xenia berisi sekeluarga yang melintas dari jalur B. Lima dari enam penumpang Xenia tewas.
Sesaat usai insiden tragis, Minggu (7/4/2013), Dwigusta Cahya dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Polisi memastikan tes urine pria tersebut hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Selama empat hari terbaring di rumah sakit, kondisi Dwigusta Cahya berangsur stabil. Sesaat usai insiden tragis, Minggu (7/4/2013), Dwigusta Cahya dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Polisi memastikan tes urine pria tersebut hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Selama empat hari terbaring di rumah sakit, kondisi Dwigusta Cahya berangsur stabil. Tersangka ditahan di Mapolres Bandung, Kamis (11/4/2013).
Hasil penyelidikan, sopir Juke maut dinilai lalai mengemudi lantaran memacu kendaraan melebihi batas maksimal. Dwigusta Cahya dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(bbn/ern)