Solusi Merampas Aset Koruptor a la Ketua PPATK

Solusi Merampas Aset Koruptor a la Ketua PPATK

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 10:54 WIB
Jakarta - Pemberantasan korupsi belum optimal dalam perampasan aset koruptor. Baik yang di dalam negeri, apalagi yang ada di luar negeri. Sebagai solusi atas masalah ini, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf, menuangkan pemikirannya dalam sebuah buku.

Buku tersebut berjudul "Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diluncurkan di Kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Selasa (16/4/2013). Inti pemikirannya adalah merampas aset koruptor tanpa penuntutan pidana sebagai terobosoan atas kerumitan menghadirkan si koruptor bersangkutantidak bisa dihadirkan di pengadilan.

"Di dalam buku ini diuraikan solusi pemberantasan korupsi di Indonesia dengan pendekatan hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau secara internasional lebih dikenal dengan sebutan non conviction based asset forfeiture," ujar Yusuf dalam sambutannya.

Menurutnya korupsi di Indonesia sudah mengakar kuat dan merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. Oleh karena itu menurutnya diperlukan, tindakan tegas dan konsisten dalam penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memberantas praktek korupsi diperlukan terobosan baru yaitu dengan menerapkan non conviction based asset forfeiture. Penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini memiliki beberapa kegunaan untuk ditujukan kepada beberapa kasus yang asetnya tidak dapat dirampas karena perkara pidananya tidak dapat disidangkan," kata Yusuf.

Hal-hal yang membuat suatu perkara pidana tidak dapat disidangkan, kata Yusuf, antara lain karena pelaku tindak pidana dalam pelarian, pelaku meninggal sebelum disidangkan, pelaku kebal hukum dan pelaku begitu kuat dan berkuasa.

"Namum NCB asset forfeiture dalam pelaksanannya memerlukan peraturan dan pembuktian serta prosedural yang sangat rinci," kata Yusuf yang juga menyebut PPATK tengah menggodok draft rancangan perampasan aset ini untuk nantinya diteruskan ke Kemenkum HAM.

Di dalam buku setebal 273 halaman itu terbitan Kompas tersebut, juga berisi kata sambutan dari para kepala penegak hukum seperti Ketua MA Hata Ali, Ketua KPK Abraham Samad, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. Acara dihadiri antara lain oleh praktisi hukum internasional Hikmahanto Juwana dan anggota UKP4 bidang Penegakan Hukum, Mas Achmad Santosa.

(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads