Dea melaporkan mantan pacarnya karena dirinya dipukuli pada hari Jumat (24/4) lalu. Dea mengaku diajak bertemu Ipda RR di sebuah rumah makan di Sampangan.
Saat berada di mobil usai makan malam, Ipda RR memaksa menghapus foto masa pacaran keduanya di ponsel milik Dea. Korban mengaku dipukuli di sejumlah bagian tubuh hingga lebam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telogorejo, Semarang. Luka lebam masih tampak di bagian lengan.
Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng, Dea mendadak jatuh pingsan. "Ya enggak jadi laporan, tadi pingsan, mungkin besok mas," kata Dea saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/4/2013).
Penganiayaan yang dialami Dea sebelumnya juga terjadi pada 2 April lalu. Saat masih berpacaran, Ipda RR berjanji menikahinya meski orang tua melarang. Dea pun sudah menginap di rumah dinas RR selama dua bulan.
Namun pada tanggal 2 April, Ipda RR menunda rencana pernikahan karena menunggu restu orang tua, saat itulah penganiayaan terjadi di dalam mobil di kawasan Simpang Lima.
Rencananya mahasiswa di perguruan tinggi Semarang ini akan kembali melapor ke SPKT Polda Jateng dengan membawa hasil visum dokter. Sejumlah LSM perempuan juga sudah siap mendampinginya. "Rencana besok mau lapor lagi," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Dea.
"Wajib hukumnya buat kami untuk menindak lanjuti. Semua sama saja kedudukannya di mata hukum," pungkas Djihartono.
(alg/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini