Polisi Tahan 149 anggota Laskar Merah Putih di Tanjung Duren

Update Berita

Polisi Tahan 149 anggota Laskar Merah Putih di Tanjung Duren

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 18:31 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Barat dan jajarannya tadi siang berhasil menangkap 149 (sebelumnya ditulis 158) anggota laskar merah putih di Tanjung Duren. Polisi pun menahan keseluruhannya di Mapolres Jakbar dan masih terus menyelediki kasus tersebut.

"Tadi salah informasi yang benar 149 orang jumlahnya dan semua sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (15/4/2013).

Hengki mengatakan, saat ini polisi masih terus memeriksa dan menyelidiki siapa dalang dari kelompotan tersebut. Dan menurutnya jumlah yang ditahan akan bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dikenakan pasal 214 KUHP karena melawan petugas dan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.

Mereka ditangkap karena menghalangi eksekusi sita lahan di Jl Tanjung Duren, Jakarta, oleh PN Jakbar. Tidak ditemukan adanya senjata tajam yang dibawa oleh seratusan orang yang berkostum loreng tersebut.

(spt/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads