"Ditangkap di rumah masing-masing kemarin pagi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Muhammad Saleh di Mapolres Jaktim, Jatinegara, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Dua orang remaja tersangka yang berhasil ditangkap adalah EG alias Epeng (17) dn HR alias Eman (16). Sedangkan seorang lagi yang diduga sebagai penusuk pisau ke badan korban masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan sementara tentang motif pengeroyokan adalah saling ejek antara pelaku dengan korban yang berbeda tempat tinggal. Akibat perbuatan mereka, para pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun.
(edo/lh)