"Kami mendapatkan informasi aset milik tersangka TH dan setelah ditelusuri sudah berpindah tangan ke seseorang yang punya hubungan dengan Gayus," kata Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/4/2013).
Pengecekan yang dilakukan KPK itu dilakukan pada Kamis pekan lalu. Begitu mengetahui rumah sudah berpindah tangan, tim KPK batal melakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut Johan menyatakan KPK belum akan melakukan upaya hukum apa pun. Sebagaimana diketahui kewenangan penahanan Gayus berada di Kemenkum HAM khususnya Ditjen PAS.
"Apakah ini akan disampaikan ke aparat penegak hukum lain, saya tidak tahu," kata Johan.
Pihak lapas dan pengacara Gayus sebelumnya menyatakan, Gayus dipastikan tidak pernah keluar dari lapas. Dia pernah sekali meninggalkan Sukamiskin, itu pun ketika dia sakit dan dibawa ke rumah sakit.
(fjp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini