Bawa Sabu 126 Gram, Brigadir Kiswat Divonis 9 Tahun & Denda Rp 1 M

Bawa Sabu 126 Gram, Brigadir Kiswat Divonis 9 Tahun & Denda Rp 1 M

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 17:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Kalianda (PN Kalianda) memvonis Brigadir Kiswat dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Polisi tersebut terbukti memiliki sabu seberat 126 gram yang hendak diselundupkan ke Jakarta.

"Memutuskan terdakwa Kiswat bersalah dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," demikian putusan ketua majelis sidang, Afit Rufiadi, di PN Kalianda, Lampung, Senin (15/4/2013).

Majelis mendakwa anggota Brimob Polda Metro Jaya itu melanggar pasal 114/2009 UU Narkotika. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Brigadir Kiswat terbukti menjadi perantara dengan seseorang dan tertangkap dengan kepemilikan sabu 126 gram. Hukuman terhadap Brigadir Kiswat sesuai dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika pada 25 September 2012 lalu, Brigadir Kiswat hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jakarta. Brigadir Kiswat yang saat itu menumpang dengan mobil Kijang Innova tertangkap tangan membawa sabu.

Barang haram tersebut disembunyikan Brigadir Kiswat dalam sepatunya. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan juga sedotan dan alat hisap sabu di dalam tas penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba itu.

Selain Brigadir Kiswat, keempat penumpang yang berada di mobil Kijang Innova tersebut juga ditahan dan didakwa pasal yang sama. Keempat orang itu dituntut oleh JPU selama 7 tahun penjara.


(rvk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads