"Memutuskan terdakwa Kiswat bersalah dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," demikian putusan ketua majelis sidang, Afit Rufiadi, di PN Kalianda, Lampung, Senin (15/4/2013).
Majelis mendakwa anggota Brimob Polda Metro Jaya itu melanggar pasal 114/2009 UU Narkotika. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Brigadir Kiswat terbukti menjadi perantara dengan seseorang dan tertangkap dengan kepemilikan sabu 126 gram. Hukuman terhadap Brigadir Kiswat sesuai dengan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang haram tersebut disembunyikan Brigadir Kiswat dalam sepatunya. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan juga sedotan dan alat hisap sabu di dalam tas penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba itu.
Selain Brigadir Kiswat, keempat penumpang yang berada di mobil Kijang Innova tersebut juga ditahan dan didakwa pasal yang sama. Keempat orang itu dituntut oleh JPU selama 7 tahun penjara.
(rvk/nrl)