Sebelumnya, Mart dituntut dengan hukuman pokok penjara selama 20 tahun penjara serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI.
Pada sidang hari ini, Senin (15/4/2013) Mart melalui penasehat hukumnya Kapten Chk Ade Suhara membacakan pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyatakan unsur pembunuhan berencana atas perbuatan Mart dinilai tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta-fakta telah terbukti bahwa terdakwa mempersiapkan sangkur dan membawa kedua korban ke lokasi yang telah diketahui kondisinya," ujar Oditur Letkol Chk Siabudin.
Hal itu menurut oditur sudah menunjukkan bagaimana terdakwa telah merencanakan pembunuhan. "Kami berkesimpulan bahwa pembuktian kami tidak tergoyahkan," katanya. Sehingga oditur menyatakan akan tetap pada tuntutannya. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya.
Setelah seluruh proses persidangan digelar, maka majelis hakim akan segera memutuskan hukuman bagi terdakwa. "Kami meminta waktu untuk bermusyawarah. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (24/4/2013) dengan agenda putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Lektol Chk Sugeng Sutrisno.
Prada Mart tega membunuh Shinta dan ibunya karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan Shinta. Terdakwa membantah bahwa janin yang dikandung Shinta anaknya. Namun berdasarkan hasil test DNA terhadap janin tersebut, terungkap jika memang benar Prada Mart adalah ayah dari janin berjernis kelamin laki-laki itu.
(tya/ern)