"Jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari berbagai daerah yang melanggar dan diberhentikan secara tetap, jumlahnya sudah 49 orang," kata Jimmly di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Selain Jimmly, turut juga anggota DKPP Valina Singka, Pendeta Saut Hamonangan Sirait, dan empat orang lainnya. Mereka ditemui oleh Ketua MPR Taufik Kiemas, serta Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari dan Ahmad Farhan Hamid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka terbukti tidak independen, berpihak pada salah satu kubu," kata Jimly.
Tindakan tegas DKPP dikatakan Jimly untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu. Meskipun demikian, jika ada yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, DKPP akan merehabilitasi nama baik anggota penyelenggara pemilu yang tersangkut kasus.
"DKPP ini juga hadir untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu," ucapnya.
(dnu/lh)