Para hakim tersebut adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, Nur Ali dan Sutoto Adiputro. "Itu kan rekomendasi, artinya masih dirapatkan kembali," kata Bagus kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Menurut Bagus, keputusan ini masih bisa berubah karena masih ada proses rotasi hakim yang digodok Tim Promosi dan Mutasi (TPM) antara Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) dengan MA. Di tingkat TPM ini, menurut Bagus, sanksi bisa berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus lalu menyontohkan Nur Ali yang dimutasi ke PN Palu. Nanti akan ditinjau lagi apakah dia pernah bertugas di PN Palu atau belum. Jika sudah pernah maka diganti ke PN lain. Bahkan, menurut Bagus, bisa jadi Nur Ali juga tak bisa dipindah.
Dalam wawancara yang berjalan singkat tersebut, Bagus yang awalnya bernada datar tiba-tiba meninggi saat menyebut sanksi yang dijatuhkan MA ke Bagus.
"Kira-kira tendensi pertanyaan Anda ini kepingin saya cepat-cepat dipecat atau bagaimana? Atau kepingin menyiarkan opini yang berimbang? Kalau Anda dibayar Telkomsel ke sini supaya saya dihukum berat, ya saya jawab apa adanya saja. Saya siap dipecat demi Telkomsel," ujar Bagus dengan nada tinggi.
Bagus menegaskan dirinya dalam menangani perkara bekerja profesional dan sesuai UU yang ada.
"Tidak ada suap apapun dari kurator. Silakan diklarifikasi dengan kurator. Saya sebagai prajurit siap saja ditempatkan di mana-mana. Kita meminta pembelaan kepada Allah, supaya diberikan kesabaran, supaya bapak-bapak kita di MA mendengar karena kita sudah melaksanakan secara benar," pungkas Bagus.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini