KPU Imbau Parpol Tak Tunggu Hari Terakhir untuk Setorkan DCS

KPU Imbau Parpol Tak Tunggu Hari Terakhir untuk Setorkan DCS

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 14:19 WIB
Jakarta - Hingga hari keenam, Senin (15/4) tengah hari, belum ada satupun parpol serahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada KPU. Meski tenggat waktunya masih cukup lama, namun KPU mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2014 secepatnya menyerahkan DCS masing-masing agar tidak terjadi penumpukan pada hari terakhir.

"Ya kami sudah beberapa kali mengimbau, kami berharap jangan di hari-hari terakhir dan upayakan selengkap mungkin dan kabari kami kalau mau datang," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Hadar sendiri tidak mengetahui persis apa yang menjadi alasan mengapa para parpol belum menyerahkan DCS. Dia menduga parpol-parpol kesulitan mengurus setiap dokumen calegnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang proses pendaftaran itu banyak dokumen, dan mereka harus menyusun daftar calon itu, disetiap dapil dan ada nomor urutnya. Mungkn itu yang menjadi kesulitan. Persisnya nanti tanya sama parpol yang bersangkutan," paparnya.

Hadar memaklumi bahwa parpol menggunakan waktunya untuk menyiapkan segala sesuatunya. Sebab, setiap parpol hanya diberi kesempatan satu kali menyerahkan DCS.

"Parpol ini menyerahkan DCS cuma sekali. Jadi agar tidak bolak balik, mungkin agar mereka menyiapkan betul," kata Hadar.

"Pendaftran caleg DPR ini ada 77 dapil, dan kalau mengikuti 100 persen ada 560 calon, dan calon-calon ini dibagi-bagi dalam dapil tentu ada urutan-urutannya, siapa nomor satu, nomor tiga dan seterusnya. Dan sepertinya nomor urut ini penting, mungkin kerepotanya disana. Kedua, dokumennya harus lengkap mungkin. Dan dokumen itu banyak sekali.

"Ijazah misalnya yang dilegalisir, mungkn sekolahnya jauh. Dia tinggal di Jakarta, sementara SMA-nya ada di Sulawesi Selatan," ujar Hadar memberi contoh kasus.

(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads