"Identitas pelaku sudah diketahui, sekarang kita masih melakukan pencarian ke alamat pelaku," ujar Kapolsek Matraman, Kompol Djoko Santoso saat dihubungi, Senin (15/4/2013),
"Kita sudah berkordinasi dengan pihak hotel untuk mengambil rekaman CCTV," sambungnya.
Keterangan dari pihak korban juga terus dikorek. Bila tertangkap, si pelaku bisa dijerat dengan pasal pencurian dan penggelapan.
"Pelaku sebenarnya dapat dikenakan pasal 372 tentang penggelapan, 362 tentang pencurian dan 363 pencurian biasa, makanya saat ini kita sedang dalami dengan memanggil korban," tandasnya.
Iwan tega mencuri jerih payah Desi Susilawati selama bekerja di Taiwan sebagai TKW senilai total Rp 44 juta. Desi tertipu oleh pria yang dikenalnya dari Facebook hingga akhirnya jadi pacarnya.
Pada tanggal 7 Maret 2013 lalu, Desi dijemput oleh Iwan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Bukannya diantarkan ke rumah di Cipinang Muara III, Jatinegara, Jakarta Timur, Desi malah dibawa pria tersebut ke sebuah hotel di Jalan Pramuka. Di hotel tersebutlah Iwan merasa tidak cukup mencuri hati Desi.
Akibat peristiwa itu harta Desi yakni US$ 1.800 dan dua buah ponsel dibawa kabur pelaku.
(edo/mad)











































