Hal itu disampaikan Ade dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Senin (15/4/2013).
"Yang terbukti yaitu pasal 338 KUHP," ujar Ade. Pasal 338 tersebut ada dalam dakwaan kesatu subsidair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pembunuhan berencana, terdakwa tidak akan kembali lagi ke asrama. Tapi karena spontan, sehingga terdakwa pulang ke asrama. Dia juga bilang pada temannya kalau dia habis membunuh. Itu karena perbuatannya spontan," katanya.
Selain itu, penasihat hukum mengatakan bahwa Mart mendapat didikan salah dari para seniornya. Ia menyebut, kebiasaan Mart mengisap ganja dan minum alkohol karena ajakan seniornya. Apalagi beberapa hari sebelum pembunuhan, Mart memang mengkonsumsi barang haram tersebut, sehingga dinilai kondisinya memang tidak stabil.
"Selain itu, terdakwa masih sangat muda," katanya.
Pembelaan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan vonis pada Mart.
Ketua Majelis Hakim Lektol Chk Sugeng Sutrisno pun memberikan kesempatan pada Mart untuk memberikan pembelaan tersendiri, namun hal itu tidak dimanfaatkan Mart.
"Siap, sudah cukup," kata Mart singkat.
Atas pembelaan tersebut, oditur diminta langsung memberikan tanggapan (replik). Sidang pun di skors hingga pukul 13.00 WIB untuk memberi kesempatan oditur untuk mempersiapkan repliknya.
(tya/try)