Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (15/4/2013). Ketika itu massa dari Laskar Merah Putih menghalang-halangi petugas PN Jakbar untuk mengeksekusi sebuah bangunan di Jl Tanjung Duren raya, Jakarta Barat.
"Kita kembali amankan perilaku premanisme. Sebanyak 158 orang dari laskar merah putih diamankan dan sudah dibawa ke Polres," ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di lokasi, Senin (15/4/2013)
"Mereka halangi kami eksekusi tanah kosong milik H Nanang, di sini nanti mau dibangun rumah tinggal" ujar juri sita PN Jakbar, Suherman yang juga ditemui di lokasi eksekusi.
Wakapolres Jakbar AKBP Widodo juga mengatakan, para kawanan preman ini ditangkap karena melawan petugas dengan menghalang-halangi petugas untuk mengeksekusi. Para kawanan ini melanggar pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(spt/lh)