Tanda tangan itu berjumlah 3.436 warga dari dua desa di Garut yang tergabung dalam Paguyuban Warga Garut. Hal itu diungkapkan Ayo Sutisna, keluarga korban yang juga merupakan Kepala Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug Garut.
"Hari ini warga datang diwakili dengan dukungan tandatangan. Perwakilan yang ikut ada delapan orang," ujar Ayo saat berbincang sebelum sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Senin (15/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya usulkan untuk memberi dukungan lewat tanda-tangan saja. Mereka akhirnya mau. Warga datang ke rumah korban untuk beri tanda tangan. Total ada 3.436 tandatangan warga dari Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug dan Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong. Intinya, mereka mendukung keluarga yang menuntut supaya terdakwa nanti dijatuhi hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati karena kekejiannya," jelasnya.
Pengumpulan tandatangan secara inisiatif tersebut dikumpulkan sejak pukul 17.00 WIB, Minggu (14/4/2013) kemarin. Ratusan lembar bubuh tandatangan tersebut dijadikan satu bundel dan diserahkan pada ketua majelis hakim sebelum sidang dimulai.
Sidang pembacaan pledoi pun digelar sekitar pukul 11.20 WIB. Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara.
(tya/ern)