Pengacara: Gayus Tak Pernah Mampir ke Rumah Mertua di Dekat LP Sukamiskin

Pengacara: Gayus Tak Pernah Mampir ke Rumah Mertua di Dekat LP Sukamiskin

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 11:55 WIB
Jakarta - Tak jauh dari LP Sukamiskin, Bandung, tempat Gayus Tambunan menjalani hukuman, ternyata terdapat rumah milik sang mertua. Meski begitu, pengacara Gayus,Hotma Sitompul memastikan kliennya tetap taat menjalani hukuman di dalam jeruji besi.

"Saya tidak tahu mertua Gayus beli apa, tapi yang jelas Gayus tetap berada di Sukamiskin," ujar Hotma ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (15/4/2013).

Hotma mengatakan, jika memang benar mertua Gayus memiliki rumah di dekat Sukamiskin, dia meminta hal tersebut tidak lantas dikaitkan dengan keberadaaan Gayus. Apalagi LP Sukamiskin memiliki prosedur penjagaan yang ketat, tidak memungkinkan Gayus untuk keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Sukamiskin kan ada prosedur, penjagaan. Tidak mungkinlah bisa keluar," kata Hotman.

Rumah milik Dayu yang merupakan ibu dari istri Gayus, Milana Anggraeni, ini terletak di Jl Pacuan Kuda No 22 A RT 004/RW 003 Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Lokasi rumah mentereng ini terletak tak jauh dari Lapas Sukamiskin, hanya 250 meter dari pintu gerbang utama lapas.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, Senin (15/4/2013) keberadaan rumah ini terkuak setelah tim KPK menelusuri aset milik tersangka penyuapan hakim Setyabudi, Toto Hutagalung. Informasi yang didapatkan KPK menyebutkan rumah beralamat di atas merupakan milik Toto. Rumah itu diketahui dibeli Dayu dari Toto pada September 2012.

Namun setelah dicek ke lokasi, rumah tersebut sudah berpindah tangan sejak September 2012. Nama pemilik yang baru adalah Dayu Permata.

Petugas Polisi Polsek Arcamanik Aiptu Komar Ariana yang ikut dalam pengecekan yang dilakukan KPK, membenarkan bahwa rumah itu milik Dayu Permata, mertua Gayus. "Iya milik Dayu Permata, iya benar (mertua Gayus)," kata Komar ketika dihubungi.

Gayus merupakan terpidana 4 kasus termasuk kasus korupsi, pencucian uang, dan pemalsuan paspor. Dia menjalani hukuman secara kumulatif. Eka pegawai Pajak ini dipindahkan ke LP Sukamiskin sejak Juni 2012 menyusul status LP Sukamiskin sebagai LP khusus terpidana korupsi.


(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads