Dugaan Korupsi Alquran, KPK Panggil Mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag

Dugaan Korupsi Alquran, KPK Panggil Mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 10:42 WIB
Jakarta - KPK terus melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. Kali ini giliran Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala)dan Kepegawaian Kementerian Agama, Badrun yang diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari.

"Saksi untuk AJ," kata kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2014).

Ahmad Jauhari adalah tersangka kasus proses pengadaan Alquran yang merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya yakni kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di Kemenag. Mantan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam itu disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau 3 UUD Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus pengurusan anggaran Alquran, politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia sudah dibawa ke pengadilan dan didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar terkait pekerjaan pengadaan Alquran anggaran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011 itu.

Selain Badrun, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih dan Staf Marketing PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Imam Sati Achmad.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads