"Saksi untuk AJ," kata kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2014).
Ahmad Jauhari adalah tersangka kasus proses pengadaan Alquran yang merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya yakni kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di Kemenag. Mantan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam itu disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau 3 UUD Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Badrun, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih dan Staf Marketing PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Imam Sati Achmad.
(rna/fjp)