Ini Aturan Soal Ganti Rugi Bagi Penumpang Kecelakaan Lion Air

Ini Aturan Soal Ganti Rugi Bagi Penumpang Kecelakaan Lion Air

- detikNews
Minggu, 14 Apr 2013 18:33 WIB
Jakarta - Meski sudah sembuh secara fisik, korban kecelakaan pesawat Lion Air dapat meminta ganti rugi lanjutan kepada operator penerbangan dengan menggunakan Peraturan Menteri nomer 77 2011. Bagaimana isi peraturannya?

"Ganti rugi sesuai dengan Permen 77 2011. Di situ ada mengenai barang hilang dan luka-luka," ujar Humas kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan saat berbincang dengan detikcom, Minggu (14/4/2013).

Permenhub 77/2011 tidak mengatur secara khusus mengenai ganti kerugian untuk korban yang mengalami cacat mental yang tidak disertai cacat tetap atau cacat tetap total.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut dituliskan potongan Peraturan Menteri Nomer 77 tahun 2011 mengenai ganti rugi:

Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :
a. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
d. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e. Keterlambatan angkutan udara; dan
f. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut :

a. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

b. Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) per penumpang;

1) Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan

2) Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh)hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Untuk cacat tetap sebagian diatur dalam Pasal 3 huruf c angka 2 Permenhub 77/2011 diberikan ganti yang tercantum dalam lampiran sebagai berikut:

a. Satu mata Rp. 150.000.000,-
b. Kehilangan pendengaran Rp. 150.000.000,-
c. Ibu jari tangan kanan Rp. 125.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 62.500.000,-
d. Jari telunjuk kanan Rp. 100.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 50.000.000,-
e. Jari telunjuk kiri Rp. 125.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 25.000.000,-
f. Jari kelingking kanan Rp. 62.500.000,- tiap satu ruas Rp. 20.000.000,-
g. Jari kelingking kiri Rp. 35.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 11.500.000,-
h. Jari tengah atau jari manis Rp. 50.000.000,- tiap satu ruas Rp. 16.500.000,-
i. Jari tengah atau jari manis kiri Rp. 40.000.000,- tiap satu ruas Rp. 13.000.000,-


(fiq/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads