Polda Metro Periksa 3 Saksi Meringankan Dirut Merpati Pekan Depan

Polda Metro Periksa 3 Saksi Meringankan Dirut Merpati Pekan Depan

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 19:18 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Rudy dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh Sansan Mursanyoto. Polisi akan memeriksa tiga saksi yang meringankan Rudy pekan depan.

"Kami akomodir untuk pemeriksaan tersebut, nanti Senin (15/3) dan Selasa (16/3) saksi tersebut diperiksa," kata Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Rudi Setyopurnomo, dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah karyawan bernama Sansan Mursanyoto yang menjabat sebagai menager revenue BUNM penerbangan tersebut. Sansan menyebut, pada tahun 2012 Rudy mengirim email kepada BoD (Board of Director) yang ditembuskan ke beberapa orang yang isinya tidak benar dan sangat mencemarkan nama baiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bulan Februari 2013, Rudy menceritakan kasusnya tersebut. "Pada saat saya menjadi Komisaris Merpati, pertama saya dapat email berisikan penyimpangan di dalam Merpati kemudian saya kirim balik untuk diverifikasi dan minta komentar. Lalu apa yang terjadi, saya dilaporkan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik. Padahal itu legal opinian dan tidak memenuhi syarat untuk dilaporkan ke polisi," tutur Rudy.

Sansan melaporkan Rudy dengan pasal pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3, serta pasal pencemaran nama baik.

(dnu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads