KPK Buka Peluang Periksa Para Debitor BLBI

KPK Buka Peluang Periksa Para Debitor BLBI

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 17:10 WIB
Jakarta - KPK memeriksa sejumlah mantan pejabat pemerintahan era 1998 yang terkait dengan kasus dugaan skandal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditias Bank Indonesia (BLBI). Bisa saja para penerima gelontoran kredit lunak tersebut diperiksa.

"Pemanggilan itu bisa saja selama memang diperlukan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/4/2013).

Johan mengatakan pengusutan kasus BLBI ini sebenarnya sudah KPK lakukan sejak kepemimpinan Antasari Azha. Dari rangkaian kasus BLBI -- yang beberapa di antaranya sudah ditangani kejaksaan--, kata Johan, KPK fokus pada penerbitan SKL oleh Bank Indonesia. Namun mengenai siapa pihak yang terlibat, Johan mengaku tidak tahu karena kasus ini masih berada di tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengusut pada yang berkaitan dengan SKL itu," ujar Johan.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Jaksa Agung MA Rachman menerbitkan SP3 atas dasar SKL (Surat Keterangan Lunas) yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Negara menanggung kewajiban tersebut. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads