"Hugo's Cafe adalah tempat umum. Yang terjadi di sana, tindak kriminal," kata ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, saat ditanya wartawan apakah terjadi pelanggaran HAM juga di kasus pembunuhan Serka Heru.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Jumat (13/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait peradilan bagi para pelaku penyerang Cebongan, Siti menilai tergantung pelanggarannya. Bila terjadi pelanggaran HAM, maka harus masuk pengadilan HAM.
"Kalau pelakunya militer, tentu pengadilan militer. Karena penyelidikan belum selesai, kami belum mengeluarkan rekomendasi pengadilan apa yang akan digunakan," jelasnya.
Menanggapi aksi demo dari FKPPI yang menilai Komnas HAM berpihak pada preman, Siti punya pendapat sendiri. Dia merasa juga banyak peran bagi anggota TNI.
"Komnas HAM turun mendampingi korban penggusuran rumah dinas TNI sehingga kemudian tidak terjadi. Komnas HAM juga turus serta membuka embargo bagi Kopassus dari pemerintah Amerika Serikat sehingga Kopassus mendapat pelatihan lagi dan bantuan senjata dari AS," ucap Siti.
(mad/nwk)