Berkas Kasus Hercules Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Hercules Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 16:44 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan telah merampungkan berkas perkara kasus Hercules. Empat hari lalu polisi telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua orang tersangka, Hercules dan M Sidiq, sudah selesai berkas perkarannya. Hari Senin (8/4) sudah dilimpahakan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Rikwanto menjelaskan status berkas kasus Hercules belum P21. Maka bisa saja ada perbaikan atau penambahan bila Kejati DKI Jakarta memulangkan berkas tersebut.
Kejaksaan juga dimungkinkan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka untuk keperluan melengkapi berkas tuntutannya. Bila Kejaksaan merasa hasil pemeriksaan sudah cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hercules dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Hercules juga dikenakan pasal 2 Undang-UU No 12/1951 karena ditemukan senjata api dan 27 butir peluru, serta dua magazine di rumahnya.


(dnu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads