Mendagri Harap Gubernur dan DPR Aceh Segera Cabut Qanun Bendera GAM

Mendagri Harap Gubernur dan DPR Aceh Segera Cabut Qanun Bendera GAM

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 15:37 WIB
Jakarta - Terhitung sejak 2 April 2013, Pemprov Aceh punya waktu 15 hari untuk membatalkan aturan qanun (perda) mensahkan lambang GAM sebagai bendera daerah. Besar harapan pada berakhirnya tenggat waktu pada pertengahan pekan depan, diharapkan ada keputusan untuk menggantinya dengan yang baru.

"Yang sekarang ini bukan hanya mirip bendera GAM, tapi sama. Padahal di UU, mirip saja tidak boleh," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Kepada wartawan yang mencegatnya usai rapat paripurna DPR, Gamawan menjelaskan pada 2 April 2013 dirinya menemui langsung Gubernur Aceh dan para tokok Aceh untuk membicarakan solusi terbaik. Pertemuan menyepakati tenggat waktu 15 hari bagi Pemprop Aceh dan legislatif Aceh melakukan evaluasi terhadap qanun dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kita minta Gubernur Aceh untuk mengetahui proses dan perkembangannya bagaimana," sambung mantan Gubernur Sumbar ini.

"Saya berharap sekali ada kemauan Gubernur dan DPR Aceh menyelesaikannya dengan baik, karena qanun tidak boleh bertentangan dengan UU. Saya yakin ada solusi, dan kita yakin akan penyelesaiannya," tegasnya.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads