"Yang sekarang ini bukan hanya mirip bendera GAM, tapi sama. Padahal di UU, mirip saja tidak boleh," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Kepada wartawan yang mencegatnya usai rapat paripurna DPR, Gamawan menjelaskan pada 2 April 2013 dirinya menemui langsung Gubernur Aceh dan para tokok Aceh untuk membicarakan solusi terbaik. Pertemuan menyepakati tenggat waktu 15 hari bagi Pemprop Aceh dan legislatif Aceh melakukan evaluasi terhadap qanun dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap sekali ada kemauan Gubernur dan DPR Aceh menyelesaikannya dengan baik, karena qanun tidak boleh bertentangan dengan UU. Saya yakin ada solusi, dan kita yakin akan penyelesaiannya," tegasnya.
(fdn/lh)