Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM di Kasus Cebongan!

Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM di Kasus Cebongan!

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 15:13 WIB
Jakarta - Komnas HAM belum selesai melakukan investigasi kasus penyerangan LP Cebongan oleh 11 oknum Kopassus. Meski begitu, peristiwa ini sudah disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Pemerintah harus bertanggung jawab.

"Ini jelas bentuk pelanggaran HAM. Serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman adalah tindakan 'extra judicial killing' terhadap empat tahanan dan merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun," kata ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila.

Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Jumat (13/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Siti, motif solidaritas oknum Kopassus atas kematian rekannya di Hugo's Cafe Yogya tidak bisa dibenarkan. Insiden itu murni kriminalitas. Sementara penyerangan ke LP Cebongan adalah bentuk pelecehan terhadap institusi negara.

"Negara berkewajiban untuk melindungi warga negara yang berada di lapas," tegasnya.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM atas kasus Cebongan dari 26-29 Maret, ditarik kesimpulan sementara terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian empat orang. Tak hanya itu, ada juga dugaan intimasi terhadap 31 tahanan lain.

"Komnas HAM meminta pemerintah untuk bertanggung jawab mengingat kejadian yang berlangsung di Cebongan adalah bentuk penyerangan terhadap institusi negara dan negara gagal melindungi warganya," jelasnya.

Komisi ini akan terus melanjutkan penyelidikan hingga memperoleh hasil yang komprehensif dengan cara menemui keluarga korban, saksi, komandan Grup 2 Kopassus, Danrem dan Dandim Yogyakarta. Para tersangka penyerangan juga akan dimintai keterangan.

"Indikasi ada keterlibatan atasan adalah salah satu yang masih akan didalami oleh Komnas HAM," ujarnya.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads