"Ini jelas bentuk pelanggaran HAM. Serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman adalah tindakan 'extra judicial killing' terhadap empat tahanan dan merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun," kata ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Jumat (13/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara berkewajiban untuk melindungi warga negara yang berada di lapas," tegasnya.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM atas kasus Cebongan dari 26-29 Maret, ditarik kesimpulan sementara terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian empat orang. Tak hanya itu, ada juga dugaan intimasi terhadap 31 tahanan lain.
"Komnas HAM meminta pemerintah untuk bertanggung jawab mengingat kejadian yang berlangsung di Cebongan adalah bentuk penyerangan terhadap institusi negara dan negara gagal melindungi warganya," jelasnya.
Komisi ini akan terus melanjutkan penyelidikan hingga memperoleh hasil yang komprehensif dengan cara menemui keluarga korban, saksi, komandan Grup 2 Kopassus, Danrem dan Dandim Yogyakarta. Para tersangka penyerangan juga akan dimintai keterangan.
"Indikasi ada keterlibatan atasan adalah salah satu yang masih akan didalami oleh Komnas HAM," ujarnya.
(mad/ndr)