"Panggil Eyang Subur? Tidak usah. DPR tidak perlu ikut-ikutan gegeran terhadap persoalan seperti ini, nanti nggak karuan," kata Priyo melalui pesan singkat, Jumat (12/4/2013).
Priyo mengatakan komisi III yang membidangi hukum memiliki tugas tugas lain yang harus jadi prioritas. Tapi komisi tidak boleh mengesampingkan aduan dari masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya memanggil Eyang Subur dikemukakan anggota Komisi III usai aduan Adi Bing Slamet kemarin (11/4). "Yang disampaikan Adi Bing Slamet banyak kejanggalan dari aspek agama dan prilaku. Saya mengusulkan agar Eyang Subur dipanggil Komisi III," kata anggota Komisi III Buchori Yusuf.
Selain memanggil Eyang Subur, Buchori juga mengusulkan agar Komisi III meneruskan pengaduan Adi Bing Slamet ke Kejaksaan dan Kepolisian. "Karena ini wilayah mereka," sebutnya.
(fdn/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini