"Sesuai amanat UU No 18/2012 tentang KY, usulan kegiatan KY sangat banyak. Tetapi anggaran malah dipangkas Rp 12 miliar dibanding tahun berjalan," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Jumat (12/4/2013).
KY sebagai lembaga negara yang dibentuk UUD 1945 mengawasi 8 ribuan hakim di seluruh pelosok Nusantara. UU KY juga mengamanatkan KY untuk turut serta menjaga martabat hakim. Dengan beban yang cukup banyak ini, pemangkasan anggaran dinilai tidak sejalan dengan tugas yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih ironis lagi, kementerian dan lembaga yang dalam tahun berjalan mempunyai anggaran di atas Rp 100 miliar malah dinaikkan. Tetapi KY yang dalam setahun tidak sampai Rp 100 miliar malah diturunkan anggarannya.
"Kalau pemerintah mau memangkas anggaran, harusnya ke kementerian atau lembaga yang membangun gedung-gedung megah itu. Apa pemerintah tidak mau kinerja KY mewujudkan peradilan bersih terus meningkat?" pungkas Imam.
(asp/nrl)