"Karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, kita belum memprosesnya," ujar Manager Public Relation IT Telkom Kemas Rahma Saleh Wiharja ditemui detikcom di Kampus IT Telkom, Ciganitri, Bojongsoang, Jumat (12/4/2013).
IT Telkom ogah terburu-buru mengambil sikap sebelum semuanya jelas. Setelah ada keputusan hukum tetap, IT Telkom baru akan mengambil sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemas mengatakan, prosedur seperti itu merupakan hal yang berlaku di kampusnya. Tapi ia enggan berspekulasi soal kemungkinan Dwigusta diberi sanksi atau tidak.
Sopir Nissan Juke maut Muhammad Dwigusta Cahya (18) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dwigusta memacu kendaraannya di atas batas normal. Jarum speedometer kendaraannya saat insiden menyentuh garis 160 kilometer per jam.
Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(ors/ern)