Sembilan Penyidik Tangani Perkara Sopir Juke Maut

Kecelakaan di Tol Purbaleunyi

Sembilan Penyidik Tangani Perkara Sopir Juke Maut

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 10:29 WIB
Jakarta - Sebanyak sembilan penyidik Satlantas Polres Bandung turun tangan menangani perkara kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima orang penumpang Daihatsu Xenia. Sopir Nissan Juke maut, M Dwigusta Cahya (18), ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

"Mereka (penyidik) terdiri dari perwira hingga anggota bintara. Termasuk juga saya ikut melakukan penyidikan," beber Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan, Jumat (12/4/2013).

Menurut Lukman, pihaknya terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, saksi-saksi, dan meminta keterangan ahli. Saksi itu antara lain warga yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas Jasa Marga, pihak ahli dari Dishub, dan Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman enggan membeberkan materi penyidikan secara rinci lantaran itu masuk ranah teknis. "Kami akan mendalami apakah saat kejadian itu tersangka mengemudikan mobil sambil memegang telepon genggam atau mengantuk. Sementara ini, tersangka sudah mengakui memacu mobil dengan kecepatan tinggi," kata Lukman.

Guna mememperkuat kepentingan penyidikan, sejumlah barang bukti turut diteliti. Lukman lagi-lagi tidak mau mengungkapkan detail apa saja barang buktinya. "Itu 'kan teknis. Salah satunya CCTV," ungkapnya.

Belum bisa dipastikan kapan berkas perkara rampung lalu dikirim ke kejaksaan. Lukman tetap berupaya penyidikan berlangsung cepat, maksimal dan profesional. Ia pun mengapresiasi sikap keluarga tersangka yang kooperatif dan mengikuti proses hukum.

"Kami hanya melakukan penyidikan sesuai unsur pelanggaran yang disangkakan. Apakah tersangka salah atau tidak, dibuktikannya nanti saat di pengadilan," ucap Lukman.

Lebih lanjut ia menuturkan, keluarga tersangka belum mengkonfirmasi soal kehadiran pengacara. Namun begitu, sambung Lukman, pihaknya tanpa diminta bakal mempersiapkan bantuan hukum atau pengacara untuk mendampingi tersangka.

Dwigusta Cahya dinilai telah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun bui.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads