"Saya sampaikan terimakasih atas dukungan dan doa dari semua pihak, keluarga, karyawan, sahabat, semuanya. Saya adalah korban pemerasan. Saya berterimakasih pada KPK yang jujur menangani masalah saya," ujar Asep Hendro di Kantor dan Showroom AHRS di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (11/4/2013).
Asep mengaku takut saat ditangkap oleh penyidik KPK. Asep juga merasa malu dengan keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep bersyukur karena KPK sudah punya bukti berupa rekaman sadapan bahwa dirinya adalah korban pemerasan. Menurut Asep, pegawai pajak tersebut memeras terkait pajak pribadinya, bukan pajak perusahaannya.
"Yang diperas adalah pajak pribadi, bukan perusahaan pada tahun 2006. Namun pada 2007 sudah ada pembetulan sebesar Rp 340 juta. Bila dikatakan belum diselesaikan maka itu hanya akal-akalan dari oknum pajak itu," ungkapnya.
Asep menceritakan pemerasan itu berawal sejak Februari 2013. Pargono beberapa kali menelepon Asep untuk menakut-nakuti dan memeras.
"Pada awal Maret lalu Pargono sudah mulai mengancam dengan bahasa yang kasar dan meminta jumlah besar," kata Asep.
Pargono, lanjut Asep, awalnya meminta Rp 600 juta. Karena merasa tidak salah, maka Asep menolak dan akhirnya bersedia memberikan Rp 25 juta. Asep lalu
menyerahkkan ke Pargono yang akhirnya ditangkap KPK di stasiun Gambir, Selasa (8/4) lalu.
Asep mengaku belum pernah kenal ataupun berjumpa dengan Pargono. Asep mengaku baru berjumpa ketika di Kantor KPK.
(mpr/mpr)