"Kita terima saja. Bagaimana baiknya dari pihak kepolisian," jelas Agus Adriyanto, ayah kandung Dwigusta Cahya, saat ditemui di RS Sartika Asih, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013).
GM Bandara Adi Sucipto ini tetap menghormati proses hukum dihadapi anaknya terkait insiden kecelakaan tragis di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ikuti prosesnya," kata Agus sambil menambahkan berencana menyiapkan pengacara buat anaknya.
Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif menyebutkan alasan penahanan karena tersangka sudah memenuhi unsur pelanggaran. Pemuda tersebut pun mengakui tancap gas berkecepatan tinggi. Kondisi itu makin diperkuat dari penyelidikan polisi dan ahli yang berkesimpulan Dwigusta terindikasi mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan maksimal.
"Ditahannya di ruang tahanan Polres Bandung. Jadi disatukan dengan tahanan lainnya. Tidak ada pemedaan, semua tahananan diberlakukan sama. Pihak keluarga tersangka hingga kini belum menyampaikan penangguhan penahanan," singkat Lukman kepada wartawan di Mapolres Bandung.
(bbn/ern)