Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Militer Utama Laksamana Muda AR Tampubolon pada wartawan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (11/4/2013).
"Hakim harus memimpin sidang dengan bijak. Seperti kejadian tadi (rusuh-red), saya nilai ketua majelis hakim bisa menyampaikan informasi dengan baik bahwa itu masih tuntutan, bukan finish (vonis akhir)," katanya usai mengikuti sidang pembunuhan ibu dan anak oleh anggota TNI Prada Mart.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, majelis hakim terutama ketua harus bisa memimpin jalannya sidang dengan bijak. Hal itu untuk menghindari adanya masalah yang bisa timbul dari proses persidangan.
Ketika ditanya apakah majelis hakim untuk perkara penyerangan LP Cebongan Sleman sudah ditentukan, Tampubolon menyatakan belum ditetapkan.
"Belum. Majelis hakim belum ditetapkan karena berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Tampubolon.
Ia menegaskan sidang penyerangan LP Cebongan oleh 11 anggota Kopassus dipastikan Tampubolon akan terbuka untuk umum. "Ya, itu terbuka untuk umum seluruh prosesnya," tuturnya.
(tya/ern)