Asep Hendro Belum Tentu Bebas dari Dugaan Korupsi

Asep Hendro Belum Tentu Bebas dari Dugaan Korupsi

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 18:13 WIB
Jakarta - KPK sudah membebaskan Asep Hendro yang sempat diciduk saat menangkap pegawai pajak bernama Pargono Riyadi. Namun demikian status hukum mantan pembalap tersebut dan tiga rekannya belum tentu bebas dari kasusnya.

"Belum tentu (terbebas), yang pasti sampai kemarin yang ditemukan bukti-bukti dugaan pemerasan (yang diduga dilakukan oleh Pargono -red)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

KPK akhirnya mengumumkan status hukum oknum pegawai Pajak, Pargono Riyadi. Ketua penyidik kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat itu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun KPK berjanji akan tetap menelusuri keterlibatan pihak lain. Apakah Pargono bekerja sendiri atau dibantu oleh orang lain.

"Termasuk itu yang dikembangkan apakah PR bekerja sendiri atau apakah dibantu, ini yang sedang dikembangkan," lanjut Johan.

Empat pihak swasta lain yang sempat ditangkap KPK pada Selasa (9/4), sudah dibebaskan. Mereka adalah Asep Hendro, Sudiarto, Rukimin alias Andreas dan Wawan.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads