"Belum tentu (terbebas), yang pasti sampai kemarin yang ditemukan bukti-bukti dugaan pemerasan (yang diduga dilakukan oleh Pargono -red)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
KPK akhirnya mengumumkan status hukum oknum pegawai Pajak, Pargono Riyadi. Ketua penyidik kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat itu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk itu yang dikembangkan apakah PR bekerja sendiri atau apakah dibantu, ini yang sedang dikembangkan," lanjut Johan.
Empat pihak swasta lain yang sempat ditangkap KPK pada Selasa (9/4), sudah dibebaskan. Mereka adalah Asep Hendro, Sudiarto, Rukimin alias Andreas dan Wawan.
(mok/lh)