Mantan Karyawan Akui Diperintahkan Dendy Cairkan Cek

Kasus Dugaan Korupsi Alquran

Mantan Karyawan Akui Diperintahkan Dendy Cairkan Cek

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 17:08 WIB
Jakarta - Lidya Anggraeni Putri, mantan karyawan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) mengakui pernah mencairkan cek atas perintah atasannya bernama Dendy Prasetia. Cek ini yang diduga jaksa sebagai fee dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

"Saya pernah diminta cairkan cek oleh Dendy, untuk keperluannya saya tidak tahu," kata Lidya yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Karyawan dengan posisi terakhir staf keuangan ini menyebut ada 4 rekening bank. Dua rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI dan dua rekening BCA di Cabang Bidakara dan Margonda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lidya hanya mengetahui transaksi keuangan yang berkaitan dengan proyek yang dugarap PJAN. Fokus usaha perusahaannya adalah bidang jasa telekomunikasi terkait pembangunan BTS provider seluler. Dia mengaku tidak mengetahui aliran uang dari proyek Kementerian Agama.

"Tapi di luar proyek PJAN, saya tidak mengetahui," katanya. Lidya mengiyakan rekening PT PJAN pernah menerima uang pada Desember 2011. "Untuk detilnya saya tidak mengetahui," jawabnya saat ditanya jaksa.

Lidya juga mengaku pernah mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar dan beberapa cek dengan total Rp 1,7 miliar. "Saya cairkan untuk keperluan Pak Dendy, tapi saya tidak tahu kaitannya apa," tuturnya.

Dalam dakwaa, jaksa penuntut menduga PT PJAN menjadi penampung uang fee proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts, yang merupakan program di Kementerian Agama. Di dalam proyek tersebut, Abdul Kadir Alaydrus mentransfer uang pada akhir 2011 dengan total Rp 9,650 miliar.

Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, Zulkarnaen melalui Dendy Prasetia menerima uang Rp 4,740 miliar. Uang ini dari Abdul Kadir selaku rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas, perusahaan pemenang proyek, yang disetorkan melalui rekening PT PJAN.

Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai terkait penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads