"Saya pernah diminta cairkan cek oleh Dendy, untuk keperluannya saya tidak tahu," kata Lidya yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Karyawan dengan posisi terakhir staf keuangan ini menyebut ada 4 rekening bank. Dua rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI dan dua rekening BCA di Cabang Bidakara dan Margonda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di luar proyek PJAN, saya tidak mengetahui," katanya. Lidya mengiyakan rekening PT PJAN pernah menerima uang pada Desember 2011. "Untuk detilnya saya tidak mengetahui," jawabnya saat ditanya jaksa.
Lidya juga mengaku pernah mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar dan beberapa cek dengan total Rp 1,7 miliar. "Saya cairkan untuk keperluan Pak Dendy, tapi saya tidak tahu kaitannya apa," tuturnya.
Dalam dakwaa, jaksa penuntut menduga PT PJAN menjadi penampung uang fee proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts, yang merupakan program di Kementerian Agama. Di dalam proyek tersebut, Abdul Kadir Alaydrus mentransfer uang pada akhir 2011 dengan total Rp 9,650 miliar.
Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, Zulkarnaen melalui Dendy Prasetia menerima uang Rp 4,740 miliar. Uang ini dari Abdul Kadir selaku rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas, perusahaan pemenang proyek, yang disetorkan melalui rekening PT PJAN.
Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai terkait penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.
(fdn/lh)