"Terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan orang luka berat," kata Jaksa Penuntut Umum, Nano Sugiatno saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Kamis (11/4/2013).
Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 1 berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa bersama teman-temannya berkumpul bakar ayam sambil minum-minum hingga mabuk" ujar Nano.
Selang satu jam kemudian terjadi cek-cok antara Juanda (DPO) dan korban Darso. Percekcokan itu menjadi perkelahian serius. Juanda mengeluarkan samurai dan menyabet Darso. Lantas, Andri dan Rizki pun ikut menyerang dengan Darso dengan sebilah pisau. Darso yang mendapat serangan langsung tak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit hingga 2 minggu lamanya.
"Saya kesal sama Darso. Tangan kirinya saya tusuk pakai pisau," kata Andrian di persidangan.
Usai melakukan penyerangan, kedua pelaku melarikan diri, namun berhasil dibekuk polisi. Pelaku lainnya Juanda hingga kini masih dalam status buron.
Dalam sidang perdana itu, ketua majelis hakim Nur Ali memberikan nasihat kepada terdakwa agar jangan mengulangi perbuatannya. Terdakwa hanya bisa diam tertunduk menanti hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Gara-gara mabuk terus berantem jadi masuk penjara, jangan diulangi," ujar Nurali. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
(slm/asp)