"Dari Belanda melalui Malaysia, di Malaysia diterima oleh tersangka berinisial TOKI yang WN Malaysia. Selanjutnya dibawa ke Indonesia menggunakan kapal nelayan melalui Medan, dari Medan narkoba dibawa ke Indonesia melalui jalan darat dengan menggunakan mobil Soluna B 8431 SH yang dikawal mobil Xenia B 1656 USH," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Selanjutnya pada Senin (8/4) pukul 22.15 WIB, kedua mobil yang berisi tiga orang yakni STRJO, SGNR, BRN ditangkap oleh tim Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya di Gerbang Tol Cikupa arah Jakarta. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(sip/nrl)