"Kami melakukan pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih memeriksanya. Tapi hari ini juga kami segera melakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah memenuhi unsur pelanggaran," ungkap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Kamis (11/4/2013) siang.
Berdasarkan penyelidikan, Dwigusta Cahya terindikasi memacu Juke malampaui batas kecepatan maksimal. Polda Jabar menyebutkan tersangka menancap gas menembus angka 156 kilometer per jam di Tol Purbaleunyi. Mobil pun hilang kendali dan menabrak Xenia berisi enam penumpang di jalur berlawanan. Lima penumpang Xenia tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Lukman.
Menurut Lukman, tersangka dan keluarganya selama ini kooperatif membantu pihak kepolisian dalam penanganan kasus kecelakaan tesebut. "Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," ujar Lukman.
Tersangka selama empat hari sejak Minggu (7/4/2013) sempat mejalani perawatan di RS Sartika Asih Bandung. Setelah dokter memastikan Dwigusta Cahya sehat, anggota Satlantas Polrestabes Bandung menjemputnya dari RS Sartika Asih sekitar pukul 10.45 WIB. Selanjutnya, Dwigusta Cahya diboyong menumpangi mobil dan tiba di Mapolres Bandung sekitar pukul 11.20 WIB. Hingga pukul 14.00 WIB, penyidik masih memeriksa Dwigusta Cahya di salah satu ruangan Satlantas Polres Bandung. Keluarga tersangka belum terlihat menyambangi.
"Secepatnya pemeriksaan selesai. Setelah itu, tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Bandung," jelas Lukman.
(bbn/ern)