"Harusnya semua bintang tiga punya kesempatan dan masa pensiunnya masih dua tahun," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Jenderal bintang tiga yang masih jauh dari masa pensiun (58) adalah Komjen Sutarman (Akpol 1981), Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan (Akpol 1983), Kabaharkam Oegroseno (Akpol 1978), dan terakhir Kepala BNN Komjen Anang Iskandar (Akpol 1981).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada (yang mengemuka). Bahkan tidak menutup kemungkinan Kapolda-kapolda yang bintang dua, misal di Jabar," jawab Trimedya.
Anggota Komisi III yang lain, Adang Darajatun, mengatakan belum ada pembicaraan di Komisi III terkait suksesi Kapolri. Dirinya hanya menegaskan, jika mengacu pada UU No 2/2002 tentang Kepolisian, maka pengganti Kapolri harus memiliki sisa masa aktif dua tahun ke depan.
"Kita berpegang pada UU itu. Pejabat tertinggi dari kepangkatan, memiliki integritas, pengalaman berbagai latar belakang, itu kriterianya," ujar suami Nunun Nurbaeti ini.
(dnu/lh)