"Saya Apresiasi pengangkapan yang dilakukan KPK, ini menunjukkan kualitas kerja dan profesionalisme dari KPK," ucap Agus Marto ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Dikatakan Agus, penangkapan ini terjadi karena adanya kerjasama yang baik antara KPK dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai pajak yang baru-baru ini ditangkap adalah Pargono Riyadi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap dua wajib pajak. Pargono ditangkap di Stasiun Gambir.
Pargono dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 jo untuk UU no 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pemerasan.
(dnl/ndr)